Rasulullah SAW memerintahkan kepada para Orang Tua untuk memberikan nama anaknya dengan nama yang baik. Seorang datang kepada Nabi Saw dan bertanya, ” Ya Rasulullah, apa hak anakku ini?” Nabi Saw menjawab, “Memberinya nama yang baik, mendidik adab yang baik, dan memberinya kedudukan yang baik (dalam hatirnu).” (HR. Aththusi)
Para Orang Tua hendaknya memberi nama (tasmiyah) dilakukan pada saat aqiqah, yaitu menyembelih 2 ekor kambing untuk anak lelaki dan seekor kambing untuk anak perempuan.Setiap anak tergadai dengan (tebusan) aqiqahnya (seekor atau dua ekor kambing) yang disembelih pada umur tujuh hari dan dicukur rambut kepalanya (sebagian atau seluruhnya) dan diberi nama. (HR. An-Nasaa’i)
Nabi melarang ummatnya untuk memberi nama dengan gelarnya yaitu Abu Qosim. Sebaliknya, Nabi menganjurkan agar kita memberi nama anak kita dengan nama Nabi, yaitu: Muhammad. Hal ini tercantum dalam hadits :
Dari Anas bin Malik ra., ia berkata: Seseorang menyapa temannya di Baqi: Hai Abul Qasim! Rasulullah saw. berpaling kepada si penyapa. Orang itu segera berkata: Ya Rasulullah saw, aku tidak bermaksud memanggilmu. Yang kupanggil adalah si Fulan. Rasulullah saw. bersabda: Kalian boleh memberi nama dengan namaku, tapi jangan memberikan julukan dengan julukanku. (Shahih Muslim No.3974)
Allah mengharamkan memberi nama “Malikul Muluk” ,karena tidak ada malik (raja) kecuali Allah SWT dan Allah SWT sangat menyukai nama Abdullah yang artinya Hamba Allah dan Abdurrahman yang artinya Hamba Yang Maha Pengasih.Untuk para Orang Tua bila ingin memberi nama kepada sang buah hati dengan Asma’ul Husna harus dipadukan dengan Abdul (Hamba) sehingga artinya adalah Hamba Allah, contohnya : Abdul Karim,Abdul Aziz,dsb.
Kunjungi :
Website : juragankambing.co.id
0811 820 4142 (WA/telp)