0812-8314-341 info@aqiqahserpong.com

Tanya Jawab Aqiqah

Apa yang dimaksud dengan aqiqah ?

Jawaban:

Aqiqah menurut bahasa artinya, “sembelihan” atau “pemotongan”. Inilah arti yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal sehingga beliau berkata : “Aqiqah itu (artinya) tidak lain melainkan sembelihan itu sendiri”

menurut syara’ ialah penyembelihan binatang ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak laki-laki ataupun perempuan. Pada hari itu anak diberi nama yang baik dan rambut kepalanya dicukur.

Rasulullah SAW bersabda :
Dari Samurah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).
jadi, Aqiqah adalah sembelihan demi mensyukuri kelahiran jabang bayi, yang dilaksanakan pada hari ke-tujuh karena Allah swt.

Apakah hukumnya aqiqah bagi anak?

Jawaban:

Menurut sebagian besar ulama, Aqiqah hukummnya sunnah muakkad bagi kedua orang tua yang mempunyai tanggungan belanja atas anak itu dan orang tua itu mampu mengaqiqahkan. Jika orang tua tidak mampu maka tidak apa-apa baginya meninggalkan aqiqah.

Dan yang beraqiqah boleh memakan sepertiga dari daging aqiqah itu. Tetapi apabila aqiqah ini dinadzarkan, maka hukumnya wajib. Dan daging aqiqah nadzar ini harus dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya sama sekali.

Dan menurut ulama’ Hanafiyah hukumnya mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal tidak pula berdosa). Ada juga yang mengatakan wajib, seperti pendapatnya Imam al-Laitsy.

Kapankah masanya aqiqah itu dilaksanakan? Bila anak tersebut belum diaqiqahkan hingga dewasa, apa boleh ia di-aqiqahkan saat dewasa?

Jawaban:
Pada dasarnya pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. yang berbunyi: Dari Samurah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).

Walaupun pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para ulama berpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi belum diaqiqahi. Imam Ahmad dalam kitab Busyra al-Kariim berpendapat bahwa waktu aqiqah itu mulai kelahiran hingga anak itu balligh. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Berdasarkan keterangan di atas, boleh aqiqah untuk anak yang sudah dewasa. Karena Rasulullah pernah melaksanakan aqiqah atas dirinya sesudah kenabian beliau. Sedang daging aqiqah memang seharusnya disajikan dalam keadaan matang, kebalikan dari daging kurban yang harus dibagikan dalam keadaan mentah.

Apa tujuan dan hikmah disyari’atkan aqiqah bagi orang mu’min?

Jawaban:

Hikmah disyari’atkannya aqiqah adalah mensyukuri ni’mat Allah yang telah mengaruniai jabang bayi, mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, untuk menyiarkan nasab atau garis keturunan pada khalayak, untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, agar anak yang diaqiqahi -dengan do’a jama’ah- menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada Allah SWT dan kedua orang tua, untuk menumbuhkan kepekaan sosian terhadap fakir miskin, untuk menumbuhkan rasa rela berkorban dalam menjalankan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, untuk menumbuhkan rasa persaudaraan di antara sanak famili dan handai tolan, dengan mengundang mereka pada pesta aqiqah tersebut, juga sebagai media dakwah kepada saudara kita yang kaya, agar mereka dapat mendekatkan diri kepada Allah dan memiliki kepekaan sosial terhadap du’afa’.

Berapa ekor kambing bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan? Dan apa boleh bagi seorang bayi laki-laki hanya seekor kambing?

Jawaban:

Adapun binatang ternak untuk aqiqah adalah kambing, bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing. Selain itu juga tidak diperbolehkan adanya kebersamaan (satu kambing untuk beberapa anak). Ini berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwatkan oleh Abu Dawud.
Rasulullah SAW bersabda “Allah tidak menyukai kenakalan anak-anak terhadap kedua orang tuanya (durhaka), siapa yang dianugerahi seorang anak dan ingin beribadah menyembelih hewan untuknya, maka laksanakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setingkat dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud).

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meng’aqiqahkan Hassan dan Hussain (masing-masing) dengan dua ekor kambing kibasy” (HR. Nasa’i)

Ada yang berpendapat bahwa Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang bayi. Sama saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah meng-aqiqahi ke dua cucunya, Hasan dan Husein, seekor untuk Hasan dan seekor untuk Husein.

Saya kira dari dua pendapat ini yang afdlol adalah pendapat pertama, yaitu dua ekor kambing bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi perempuan.

Apakah orang tua masih memiliki hutang, jika dia belum mengaqiqahi anaknya ?

Jawaban:

Dengan melaksanakan aqiqah, maka sang bapak telah membebaskan anaknya dari tuntutan. Sabda Rasulullah SAW: “Kullu mauluudin marhuunun bi ‘aqiiqatihi” (setiap bayi tertuntut (tergadai) sampai pelaksanaan aqiqahnya).

Bisa dikatakan masih memiliki hutang, yang dimaksud berhutang disini adalah ia berhutang karena belum melaksanakan kesunnatan. Tetapi, jika hutang (aqiqah) itu tidak disahur, maka tidak berdosa, karena aqiqah itu hukumnya adalah sunah muakkadah.

Bolehkah kita mengaqiqahkan diri kita sendiri?

Jawaban:

Boleh mengaqiqahi diri sendiri seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW setelah kenabian.

Bolehkah aqiqah tersebut kita wakilkan pelaksanaannya kepada orang lain dan bolehkah diganti bentuknya dengan uang seharga hewan aqiqah?

Jawaban:

Untuk sekedar pelaksanaan aqiqah, boleh saja diwakilkan kepada orang lain. Tetapi yang jelas niatnya untuk orang tertentu, misalkan untuk diri kita, anak kita, dan istri kita. Dan juga tentunya dana atau uangnya dari kita.

Sedangkan mengganti aqiqah dengan sejumlah uang seharga hewan aqiqah lalu uang itu dibagikan pada fakir miskin tidak diperkenankan. Sebab, kedudukan aqiqah tidak bisa diganti dengan uang yang senilai daging aqiqah, aqiqah merupakan termasuk syari’at atau ketentuan Allah SWT yang makhsus dengan kelahiran anak, uang saja tidak dapat menggantikan posisi hikmah dan tujuan dari aqiqah.

Bolehkan mengundang teman-teman sekantor untuk datang ke rumah untuk makan bersama? Bolehkah uang biaya aqiqah tersebut saya serahkan ke panti asuhan (tanpa menyembelih kambing)?

Jawaban:
Keinginan kita mengundang teman-teman kantor Anda dalam acara aqiqah itu memang disunatkan/dianjurkan demikian. Juga jangan lupa untuk mengundang sanak famili.
Adapun mengalihkan biaya aqiqah ke panti asuhan, itu tidak menggugurkan kesunatan aqiqah. Maksudnya, aqiqah bentuk ibadah tersendiri dan bersedekah itu juga ibadah tersendiri, keduanya sama-sama disunahkan. Tetapi antara yang satu dengan yang lain tidak saling mengganti. Jadi, bila Anda mengalihkan biaya aqiqah untuk disedekahkan ke panti asuhan itu hak Anda. Boleh-boleh saja dan Anda tentu mendapat pahala sedekah. Tetapi kesunatan melaksanakan aqiqah belum gugur.

Bagaimana jika anak sudah berumur 10 bulan dan laki-laki belum diaqiqahi. Dan baru mendapat rizki setelah 10 bulan dari kelahirannya, maka jika ingin diaqiqahi bagaimana caranya?

Apakah juga harus memberikan selamatan atau cukup dengan potong kambing saja dan dibagikan?.

Jawaban:

Walaupun pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para ulama berpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi belum diaqiqahi. Imam Ahmad berpendapat bahwa waktu aqiqah itu mulai hari ketujuh setelah kelahiran hingga baligh. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Jadi, kalau anak diaqiqahi pada umur 10 bulan tidak apa-apa dan cara penyembelihannya seperti penyembelihan hewan kurban yang berbeda niat dan waktunya.

Untuk mengadakan pesta aqiqah, sesuaikan saja dengan adat setempat. Bagaimana kebiasaan di lingkungan Anda dalam mengadakan pesta-pesta macam selamatan apa saja. Kalau biasanya pakai selamatan ya pakai selamatan. Kalau biasanya hanya mengundang makan bersama sanak famili dan tetangga di rumah, ya kerjakan seperti itu.
Yang perlu diingat, dalam mengadakan ‘aqiqahan ini adalah, mengikuti sunah Rasul, unsur terpokok adalah (menyembelih) kambing, atau sapi untuk 7 bayi. Dari daging sembelihan itulah yang digunakan untuk pesta/selamatan.

Bagaimana jika seseorang ingin mengaqiqahi putranya tetapi dia tidak mampu membeli kambing, apa boleh diganti dengan ayam, telor atau ikan?

Jawaban:

Tidak boleh mengganti sembelihan aqiqah dengan selain kambing. Hewah aqiqah itu sudah mu’ayyan (tertentu) tidak bisa dirubah menurut selera kita. Perhatikan lagi pengertian aqiqah di bawah ini!

Aqiqah menurut bahasa artinya, “sembelihan” atau “pemotongan”. Inilah arti yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal sehingga beliau berkata : “Aqiqah itu (artinya) tidak lain melainkan sembelihan itu sendiri”
‘Aqiqah menurut istilah adalah “Menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh dari hari kelahirannya”.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meng’aqiqahkan Hassan dan Hussain (masing-masing) dengan dua ekor kambing kibasy”
(HR. Nasa’i)
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meng’aqiqahkan untuk Hassan dan Hussain (masing-masing) dengan seekor kambing kibasy”
(HR. Abu Dawud)

Kedua hadits di atas merupakan dasar bahwa aqiqah dengan selain kambing seperti ayam, telor, atau ikan tidak diperkenankan syara’.

 

Bolehkan menggabungkan antara hewan aqiqah dan hewan kurban menjadi satu, maksudnya satu ekor kambing untuk dua ibadah yaitu niat kurban dan niat aqiqah?

Jawaban:

Menggabungkan dua niat aqiqah dan kurban dengan satu ekor kambing itu tidak mungkin, sebab syari’at, hukum, waktu, dan hikmah dan tujuannya berbeda. tetapi, jika saat mengaqiqahi anak waktunya bersamaan dengan waktu kurban, maka penyembelihannya boleh bersama-sama dalam satu waktu dan tetap sendiri-sendiri.

jika kita aqiqah bolehkah kita makan dari aqiqah itu itu?

Jawaban:

Pembagian atau distribusi daging Aqiqah dan Qurban adalah sama. Perbedaannya kalau daging kurban dibagikan ketika masih mentah sedangkan daging aqiqah dibagikan setelah dimasak. Teknis pembagian dagingnya berfariasi asal tidak menyalasi syara’ dan tepat sasarannya. Intinya aqiqah itu adalah ungkapan rasa syukur atas anugrah Allah SWT dengan kelahiran sang jabang bayi.
Allah Ta’ala berfirman: “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta ) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36).

Sebagaian kaum Salaf lebih menyukai membagi aqiqah atau qurban menjadi tiga bagian berdasarkan ayat-ayat diatas:
Sepertiga untuk dimakan diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu dan sepertiga lagi shadaqah untuk fuqara.
Namun untuk aqiqah lebih afdhal dibagi dalam keadaan sudah masak.

(Lihat Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud karya Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, busral kariim, ibanatul ahkam dan fathul wahhab tentang aqiqah)

Kontak Kami
Telp / WA : 0857-1767-3055
Telp / WA :
0852-1322-7050

Kantor Pemasaran

Perumahan Villa Pamulang
Jl. Srikandi 3 Blok DC4 No 16A
Pamulang - Tangerang Selatan